Nama : BIAS
EDIYAKSA
Kelas : 4IA24
NPM :
514142453
CYBERCRIME
Pengertian
dan Definisi Cybercrime
Cyber crime adalah
istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer ataujaringan
komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke
didalamnya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek,
penipuan kartu kredit (carding), confidence fraud, penipuan identitas,
pornografi anak, dll. Cyber crime sebagai tindak kejahatan dimana dalam hal ini
penggunaan komputer secara illegal (Andi Hamzah, 1989).
Sejarah Cybercrime
Cybercrime, terjadi
pertama kali di Amerika Serikat pada tahun 1960-an. Pada tahun 1970 di Amerika
Serikat terjadi kasus manipulasi data nilai akademik mahasiswa di Brooklyn
College New York, kasus penyalahgunaan komputer perusahaan untuk kepentingan
karyawan, kasus pengkopian data untuk sarana kejahatan penyelundupan narkotika,
kasus penipuan melalui kartu kredit. Selain itu, terjadi pula kasus akses tidak
sah terhadap Database Security Pacific National Bank yang mengakibatkan
kerugian sebesar $10.2 juta US pada tahun 1978. Selanjutnya kejahatan serupa
terjadi pula disejumlah negara antara lain Jerman, Australia, Inggris,
Finlandia, Swedia, Austria, Jepang, Swiss, Kanada, Belanda dan Indonesia.
Kejahatan tersebut menyerang terhadap harta kekayaan, kehormatan, sistem dan
jaringan komputer.
Cybercrime terjadi di Indonesia sejak tahun 1983, terutama di bidang
perbankan. Dalam tahun – tahun berikutnya sampai saat ini, di Indonesia banyak
terjadi cybercrime, misalna pembajakan program komputer, cracking, penggunaan
kartu kredit pihak lain, ponografi, termasuk kejahatan terhadap nama domain.
Selain itu, kasus kejahatan lain yang menggunakan komputer di Indonesia antara
lain penyelundupan gambar – gambar porno melalui internet (cyber smuggling),
pagejacking (moustrapping), spam (junk mail), intercepting, cybersquatting,
typosquatting. Sedangkan kasus kejahatan terhadap sistem atau jaringan komputer
anatara lain cracking, defacing, Denial of Service Attack (DoS), Distributed
Denial of Service Attack (DdoS), penyebaran virus (worm), dan pemasangan logic
bomb.
Jenis Cybercrime Berdasarkan Karakteristik
1.
Cyberpiracy adalah
Penggunaan teknologi komputer untuk
mencetak ulang software atau informasi dan mendistribusikan informasi
atau software tersebut melalui jaringan computer.
2.
Cybertrespass
adalah Penggunaan teknologi komputer untuk meningkatkan akses pada Sistem
komputer sebuah organisasi atau individu dan Website yang di-protect dengan
password.
3.
Cybervandalism
adalah Penggunaan teknologi komputer untuk membuat program yang Mengganggu
proses transmisi informasi elektronik dan Menghancurkan data di komputer
Jenis Cybercrime Berdasarkan Aktivitasnya
1.
Illegal Contents
(Konten Tidak Sah)
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi
ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat
dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
2.
Data Forgery
(Pemalsuan Data)
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada
dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui
internet. Contoh kejahatan ini pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat
seolah-olah terjadi salah ketik yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.
3.
Cyber Spionase
(Mata-mata)
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet
untuk melakukan kegiatan memata-matai pihak lain, dengan memasuki sistem
jaringan komputer (computer network system) sasaran. Kejahatan ini biasanya
ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan
dalam suatu sistem yang bersifat komputerisasi.
4.
Data Theft (Mencuri
Data)
Kegiatan memperoleh data komputer secara tidak sah, baik
untuk digunakan sendiri ataupun untuk diberikan kepada orang lain. Identity
theft merupakan salah satu dari jenis kejahatan ini yang sering diikuti dengan
kejahatan penipuan (fraud). Kejahatan ini juga sering diikuti dengan kejahatan
data leakage.
5.
Misuse of devices
(Menyalahgunakan Peralatan Komputer)
Dengan sengaja dan tanpa hak, memproduksi, menjual,
berusaha memperoleh untuk digunakan, diimpor, diedarkan atau cara lain untuk
kepentingan itu, peralatan, termasuk program komputer, password komputer, kode
akses, atau data semacam itu, sehingga seluruh atau sebagian sistem komputer
dapat diakses dengan tujuan digunakan untuk melakukan akses tidak sah,
intersepsi tidak sah, mengganggu data atau sistem komputer, atau melakukan
perbuatan-perbuatan melawan hukum lain.
6.
Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya
minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana
meningkatkan kapabilitasnya. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup
yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan
situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran.
7.
DoS (Denial Of
Service)
Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan
target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.
8.
Cybersquatting and
Typosquatting
Cybersquatting merupakan sebuah kejahatan yang dilakukan
dengan cara mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian
berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal.
Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu
domain yang mirip dengan nama domain orang lain.
9.
Hijacking
Hijacking merupakan salah satu bentuk kejahatan yang
melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah
Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).
10.
Cyber Terorism
Tindakan cyber crime termasuk cyber terorism jika
mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah
atau militer.
11.
Unauthorized Access
to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke
dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin. Biasanya
pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian
informasi penting.
12.
llegal Access
(Akses Tanpa Ijin ke Sistem Komputer)
Tanpa hak dan dengan sengaja mengakses secara tidak sah
terhadap seluruh atau sebagian sistem komputer, dengan maksud untuk mendapatkan
data komputer atau maksud-maksud tidak baik lainnya, atau berkaitan dengan
sistem komputer yang dihubungkan dengan sistem komputer lain. Hacking merupakan
salah satu dari jenis kejahatan ini yang sangat sering terjadi.Cyber crime
adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer
ataujaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan.
Termasuk ke didalamnya antara lain adalah penipuan lelang secara online,
pemalsuan cek, penipuan kartu kredit (carding), confidence fraud, penipuan
identitas, pornografi anak, dll. Cyber crime sebagai tindak kejahatan dimana
dalam hal ini penggunaan komputer secara illegal (Andi Hamzah, 1989).
Dampak Negatif Cybercrime
1.
Penyebaran Virus
Virus dan Worm mulai menyebar dengan cepat membuat
komputer cacat, dan membuat internet berhenti. Kejahatan dunia maya, kata
Markus, saat ini jauh lebih canggih.
Modus
: supaya tidak terdeteksi, berkompromi dengan banyak PC, mencuri banyak
identitas dan uang sebanyak mungkin sebelum tertangkap.
Penanggulangan
: kita dapat menggunakan anti virus untuk mencegah virus masuk ke PC.
2.
Spyware
Sesuai dengan namanya, spy yang berarti mata-mata dan
ware yang berarti program, maka spyware yang masuk dalam katagori malicious
software ini, memang dibuat agar bisa memata-matai komputer yang kita gunakan.
Tentu saja, sesuai dengan karakter dan sifat mata-mata, semua itu dilakukan
tanpa sepengetahuan si empunya. Setelah memperoleh data dari hasil monitoring,
nantinya spyware akan melaporkan aktivitas yang terjadi pada PC tersebut kepada
pihak ketiga atau si pembuat spyware.
Spyware
awalnya tidak berbahaya karena tidak merusak data seperti halnya yang dilakukan
virus. Berbeda dengan virus atau worm, spyware tidak berkembang biak dan tidak
menyebarkan diri ke PC lainnya dalam jaringan yang sama .
Modus
: perkembangan teknologi dan kecanggihan akal manusia, spyware yang semula
hanya berwujud iklan atau banner dengan maksud untuk mendapatkan profit semata,
sekarang berubah menjadi salah satu media yang merusak, bahkan cenderung
merugikan.
Penanggulangan:
Jangan sembarang menginstall sebuah software karena bisa jadi software tersebut
terdapar spyware.
3.
Penipuan
Kejahatan yang sekarang lagi marak di dunia maya, adalah
penipuan. penipuan dalam bentuk transaksi jual beli barang dan jasa. modus
operandi penipu online ini pun dilakukan dengan berbagai cara, ada yang menjual
melalui milis, melalui forum, melalui mini iklan, text-ad. dengan mengaku
berada di kota yang berbeda dengan calon mangsanya, mereka memancing kelemahan
dari para calon 'pembeli' yang tidak sadar mereka sudah terjebak.
Modus
: Orang yang melakukan transaksi pembelian gadget dengan seseorang yang dikenal
melalui milis tersebut dan ternyata setelah pembayaran (transfer) dilakukan,
barang yang datang ternyata bukan gadget yang dimaksud, ternyata paketnya
berisi lembaran brosur paket investasi.
di
forum kaskus, untuk mengatasi kejahatan penipuan, mereka membuat sebuah
'jembatan' yang memperantarai pembeli dan penjual. walaupun saya tidak tahu
detailnya bagaimana, tampaknya cara seperti ini lumayan ampuh untuk mencegah
penipuan yang dimaksud. karena pembeli dan penjual tampaknya divalidasi
sehingga kebedaan mereka di dunia nyata ada nyatanya.
sayangnya
beberapa orang yang sudah tertipu, jarang ada yang melaporkan ke polisi.
padahal polisi sudah mempunyai divisi khusus cyber crime untuk menangani
masalah ini. semata-mata karena mereka takut harus mengeluarkan uang hanya
untuk melaporkan kejahatan. kalau begitu, mungkin silahkan mencoba form
pelaporan yang tersedia di website divisi khusus tersebut di pelanggulangan :
jika kita akan melakukan sebuah transaksi jual beli di internet, kita harus
teliti apakah penjual/pembeli bisa dipercaya atau tidak.
4.
Thiefware
Difungsikan untuk mengarahkan pengunjung situs ke situs
lain yang mereka kehendaki. Oleh karena itu, adanya kecerobohan yang kita
lakukan akan menyebabkan kerugian yang tidak sedikit. Apalagi jika menyangkut
materi seperti melakukan sembarangan transaksi via internet dengan menggunakan
kartu kredit atau sejenisnya.
Modus
: Nomor rekening atau kartu kredit kita akan tercatat oleh mereka dan kembali dipergunakan
untuk sebuah transaksi yang ilegal. (Dari berbagai sumber)
penanggulangan
: jangan sembarang menggunakan kartu kredit dalam transaksi internet, karena
bisa jd no rekening kita disadap oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
5.
Cyber Sabotage and
Exortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan,
perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem
jaringan komputer yang terhubung dengan Internet. Modus : kejahatan ini
dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu
program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer
tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan
sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.
Penanggulangan
: Harus lebih ditingkatkan untuk security pada jaringan.
6.
Browser Hijackers
Browser kita dimasukkan secara paksa ke link tertentu dan
memaksa kita masuk pada sebuah situs tertentu walaupun sebenarnya kita sudah
benar mengetik alamat domain situs yang kita tuju.
Modus
: program browser yang kita pakai secara tidak langsung sudah dibajak dan
diarahkan ke situs tertentu.
Penanggulangan
: lebih waspada membuka link yang tidak dikenal pada browser.
7.
Search hijackers
Adalah kontrol yang dilakukan sebuah search engine pada
browser.
Modus
: Bila salah menulis alamat, program biasanya menampilkan begitu banyak pop up
iklan yang tidak karuan.
Penanggulangan
: jangan sembarang membuka pop up iklan yang tidak dikenal.
8.
Surveillance
software
Salah satu program yang berbahaya dengan cara mencatat
kegiatan pada sebuah komputer, termasuk data penting, password, dan lainnya.
Modus
: mengirim data setelah seseorang selesai melakukan aktivitas.
Penanggulangan
: Selalu hati-hati ketika ingin menginstal software. Jangan sekali-kali
menginstal software yang tidak dikenal.
sumber:

Tidak ada komentar:
Posting Komentar